Pages

Rabu, 03 Juli 2013

KARYAWAN KONTRAK

Kontrak lagii kontrak laggii....keluh si Ahmad ketika disodori perjanjian kerja yang ia harus tanda tangani. Ia sudah bekerja selama 4 tahun di PT. BEJO, perusahaan pabrik semen dan sudah 3 kali ini ia dikontrak untuk pekerjaan sebagai administrasi. Memang dari gaji yang diterima menrurt ahmad sudah cukuplah, tapi dengan status kontrak seperti sekarang ini, sepertnya tidak ada kejelasan masa depannya, apa lagi sekarang dia harus menghidupi satu istri dan dua anak yang menjadi tanggungannya.

Sebenarnya seperti apa sih karywan kontrak itu, apakah bisa semua pekerjaan diisi dengan pekerja dengan status karyawan kontrak ?


Berikut pembahasannya..



Karyawan kontrak dalam bahasa undang-undangnya disebut karyawan yang mempunyai hubungan kerja dengan perjanjian kerja berupa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)

Sebenarnya perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat digunakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu yaitu meliputi :
a. pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya;
b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun;
c. pekerjaan yang bersifat musiman; dan
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam masa percobaan atau penjajakan.
(Pasal 59 ayat 1 UU Naker)

Pekerjaan seperti apakah itu ?  sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a s.d huruf d? 

Untuk  poin a dan b apabila digabung menjadi pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya yang penyelesaiannya paling lama 3 tahun . Tipe pekerjaan sperti ini mempunyai syarat-syarat sebagai berikut :
1. didasarkan pada selesainya suatu pekerjaan;
2. perjanjian kerjanya dibuat paling lama 3 tahun;
3. apabila pekerjaannya sudah selesai lebih dulu, maka perjanjian kerjanya berakhir dengan sendirinya;
4. apabila setelah jgka waktu berakhir tetapi pekerjaan belum selesai maka dapat dilakukan pembaharuan perjanjian kerja
5. Pembaharuan pekerjaan dilakkukan setelah adanya jeda selama 30 hari setelah berakhirnya jw perjanjian kerja. (kecuali di perjanjikan lain)
(Pasal 3 KepMen 100/Men/VI/2004 tgl 21 Juni 2004)

Sedangkan untuk pekerjaan musiman, mempunyai persyaratan sebagai berikut :

1. perkerjaan yg bergantung pada musim atau cuaca;
2. hnya dapat dilakukan untuk satu jenis pekerjaan pada musim tertentu;
3. pekerjaan yang dilakukan untuk memenuhi target atau pesanan tertantu dikategorikan sebg pekerjaan musiman, akan tetapi pekerjaan ini hanya khusus diperuntukkan untuk pekerja yang hanya melakukan pekerjaan tambahan;
4. pkwt utk pekerjaan musiman tidak dapat dilakukan pembaharuan.
(Pasal 4, 5, 6 dan 7 KepMen 100/Men/VI/2004 tgl 21 Juni 2004)

PKWT utk pekerjaan yang berhungan dengan produk baru, kegitan baru, atau produk tambahan yang masih dalam masa percobaan atau penjajakan, pkwt utk jenis pekerjaan ini mempunyai persyaratan sbb :

1) pkwt nya untuk jangka waktu maksimal 2 thun dan dapat diperpanjang satu kali maksimal 1 (satu) tahun;
2) hanya boleh dilakukan oleh Pekerja yang melakukan pekerjaan diluar pekerjaan yang biasa dilakukan perusahaan;
3) jenis pkwt ini tidak dapat dilakukan pembaharuan perjanjian
(Pasal 8 dan Pasal 9 KepMen 100/Men/VI/2004 tgl 21 Juni 2004)

Mungkin agar lebih mudahnya kita harus mengetahu dahulu prinsip nya. Prinsipnya seperti ini " Bahwa "Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang sifatnya tetap" (Pasal 59 ayat 2). Dengan kata lain "kontrak" tidak dapat dipakai untuk pekerjaan yang sifatnya tetap.

Seperti apakah pekerjaan yang bersifat tetap itu ?

Pekerjaan yang bersifat tetap adalah pekerjaan yang sifatnya terus menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu, dan merupakan bagian dari proses produksi dalam suatu perusahaan atau pekerjaan yang bukan musiman.
Pekerjaan yang bukan musiman adalah pekerjaan yang tidak tergantung pada cuaca atau kondisi tertentu. Apabila pekerjaan itu merupakan pekerjaan yang terus menerus ,tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu dan merupakan bagian dari proses produksi, tetapi tergantung cuaca atau pekerjaan itu dibutuhkan karena kondisi tertentu maka pekerjaan itu (dikategorikan) pekerjaan musiman yang tidak masuk pekerjaan tetap sehingga dapat menjadi objek pekerjaan tertentu. (Pasal 59 ayat 2)

syarat-syarat pekerjaan yang bersifat tetap diatas apabila kita lihat dari susunan kalimatnya bersifat kumulatif, artinya semua syarat-syarat diatas harus terpenuhi baru bisa dikatakan suatu pekerjaan merupakan jenis pekerjaan yang bersifat tetap yaitu :

a. terus menerus, tidak terputus-putus,tidak dibatasi waktu,dan  merupakan bagian dari proses produksi, dan bukan pekerjaan yang bersifat musiman; atau .
b. terus menerus, tidak terputus-putus,tidak dibatasi waktu,dan pekerjaan yg bukan musiman; 


Dari ciri-ciri pekerjaan yang bersifat tetap di atas dapat disimpulkan bahwa pekerjaan yang terus menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu, bagian dari proses produksi maupun bukan, asal bukan pekerjaan yang bersifat musiman,  maka pekerjaan itu merupakan pekerjaan tetap dengan perjanjian kerja berupa PKWTT.
Sehingga pekerjaan yang diluar kriteria tadi baru dapat menggunakan perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak).






Tidak ada komentar:

Posting Komentar