Pages

Minggu, 18 Maret 2012

Ruang Lingkup Hukum Ketenagakerjaan

Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama,dan sesudah masa kerja ( UU 13 Tahun 2003 ttg Ketenagakerjaan).

Dari Pengertian ini maka operasional hukum ketenagakerjaan terbagi menjadi 3 kelompok :
  1. Masa sebelum bekerja (Pre-employment) berupa pengadaan tenaga kerja yang meliputi pengaturan lowngan kerja, pengerahan dan penempatan tenaga kerja, penting diatur dalam upaya untuk pemenuhan kebutuhan tenaga kerja.
  2. Masa selama bekerja, masa ini merupakan substansi dari hukum ketenagakerjaan, karena banyak aspek-aspek yang terjadi, sehingga lebih banyak peraturan di bidang ketenagakerjaan yang mengatur selama masa hubungan kerja berlangsung.
  3. Masa setelah bekerja (post employment), diantaranya meliputi : pensiun dll.
(Dasar-dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia; Abdul Khakim,S.H.,M.Hum)

Secara umum masalah ketenagakerjaan diatur oleh UU ketenagakerjaan ditambah aturan-aturan pelaksana yang sedemikian banyaknya yang mengatur sebelum, selama dan sesudah hubungan ketenagakerjaan, ditambah Undang Undang lainnya yang berkaitan.

Sebenarnya pusing juga mempelajari hukum ketenaga kerjaan, mengingat cakupannya yang luas, mempunyai banyak implikasi, sangat berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang lain (bisa menjadi multi dimensi) dan banyak sekali peraturannya..belum lagi perturan di internal perusahaan terkait (PKB dan peraturan2 SDM yang lainnya).