Pages

Rabu, 03 Juli 2013

KARYAWAN KONTRAK

Kontrak lagii kontrak laggii....keluh si Ahmad ketika disodori perjanjian kerja yang ia harus tanda tangani. Ia sudah bekerja selama 4 tahun di PT. BEJO, perusahaan pabrik semen dan sudah 3 kali ini ia dikontrak untuk pekerjaan sebagai administrasi. Memang dari gaji yang diterima menrurt ahmad sudah cukuplah, tapi dengan status kontrak seperti sekarang ini, sepertnya tidak ada kejelasan masa depannya, apa lagi sekarang dia harus menghidupi satu istri dan dua anak yang menjadi tanggungannya.

Sebenarnya seperti apa sih karywan kontrak itu, apakah bisa semua pekerjaan diisi dengan pekerja dengan status karyawan kontrak ?


Berikut pembahasannya..


Rabu, 26 Juni 2013

Apabila Perjanjian Kerja Bersama Sudah Habis Masa Berlakunya

Seperti yang kita ketahui dalam suatu perusahaan yang memberlakukan Perjanjian Kerja Bersama (khusus BUMN sesuai dengan Pasal 87 ayat 1 UU No. 19 tahun 2003 tentang BUMN harus berupa PKB ) sebagai dasar acuan Manajemen SDM di perusahaan, terdapat masa berlakunya PKB di perusahaan tersebut.

Masa berlaku PKB adalah selama 2 tahun (Pasal 123 ayat 1 UU Naker) dan dapat diperpanjang atas kesepakatan para pihak (Pengusaha dengan Serikat Pekerja) maksimal selama 1 Tahun (Pasal  123 ayat 2).Sehingga seharusnya sebelum masa perpanjangan PKB berakhir Pengusaha dan Serikat Pekerja melakukan penyusunan dan perundingan PKB yang baru, di UU Naker sendiri diatur bahwa Perundingan PKB dimulai paling cepat 3 bulan sebelum berakhirnya PKB (Pasal 123 ayat 3). Apabila perundingan tersebut belum mencapai kesepakatan maka PKB yang lama tetap berlaku paling lama 1 tahun
 Dengan kata lain total jangka waktu berlakunya sebuah PKB adalah 4 tahun, termasuk jika dihitung juga berlakunya PKB saat tidak terjadi kesepakatan dalam perundingan.

Lalu bagaimana jika jangka waktu diatas sudah terlewati tetapi PKB belum juga disepakati? Atau ada hal-hal dalam perundiangan PKB yang tidak disepakati sehingga PKB yang baru secara keseluruhan akhirnya tidak disepakati ? Sedangkan dalam perusahaan tersebut harus memberlakukan PKB ?
Apakah akibatnya jika terjadi kekosongan PKB dalam perusahan tersebut?

Senin, 18 Maret 2013

NORMATIF (NORMA KERJA) DAN SYARAT KERJA

Dalam hubungan industrial atau lingkup hukum ketenagakerjaan dikenal istilah normatif (norma kerja) dan syarat kerja. Tidak dipungkiri dalam  hubungan industrial / hubungan ketenagakerjaan pasti terdapat hubungan antara pekerja dan pengusaha yang saling menuntut adanya hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Hak dan kewajiban antara Pengusaha dan Pekerja yang telah diatur dalam undang-undang dinamakan normatif (norma kerja), sedangkan syarat kerja  meliputi hak dan kewajiban yang belum diatur dalam undang-undang dan memang perlu diatur dalam hubungan kerja (karena tidak mungkin semua hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja diatur detail dalam undang-undang).

Hak dan kewajiban yang sifatnya normatif (norma kerja) misalnya mengenai Upah Minimum, mengenai lembur, mengenai waktu istirahat, dll.

Hak dan kewajiban yang sifatnya syarat kerja misalnya pengaturan mengenai pakaian kerja, pengaturan mengenai jam masuk kerja, pengaturan mengenia waktu hari libur dll.

Hak dan kewajiban yang sifatnya normatif disebut juga makro minimal, sedangkan syarat kerja disebut juga mikro kondisional.

pembedaan antara Normatif (norma kerja) dan syarat kerja ini sangat berguna pada waktu pembuatan Peraturan Perusahaan / Perjanjian Kerja Bersama , dikarenakan hal-hal yang sifatnya norma kerja sudah diatur dalam undang-undang maka alangkah bijaksananya dalam pembuatan peraturan perusahaan/ Perjanjian Kerja Bersama lebih fokus dan menitikberatkan pada syarat-syarat kerja. Normatif (Norma Kerja) perlu dibahas apabila akan membuat peraturan/kesapakatan yang lebih baik dari normatif (syarat kerja). :-)