Pages

Senin, 18 Maret 2013

NORMATIF (NORMA KERJA) DAN SYARAT KERJA

Dalam hubungan industrial atau lingkup hukum ketenagakerjaan dikenal istilah normatif (norma kerja) dan syarat kerja. Tidak dipungkiri dalam  hubungan industrial / hubungan ketenagakerjaan pasti terdapat hubungan antara pekerja dan pengusaha yang saling menuntut adanya hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Hak dan kewajiban antara Pengusaha dan Pekerja yang telah diatur dalam undang-undang dinamakan normatif (norma kerja), sedangkan syarat kerja  meliputi hak dan kewajiban yang belum diatur dalam undang-undang dan memang perlu diatur dalam hubungan kerja (karena tidak mungkin semua hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja diatur detail dalam undang-undang).

Hak dan kewajiban yang sifatnya normatif (norma kerja) misalnya mengenai Upah Minimum, mengenai lembur, mengenai waktu istirahat, dll.

Hak dan kewajiban yang sifatnya syarat kerja misalnya pengaturan mengenai pakaian kerja, pengaturan mengenai jam masuk kerja, pengaturan mengenia waktu hari libur dll.

Hak dan kewajiban yang sifatnya normatif disebut juga makro minimal, sedangkan syarat kerja disebut juga mikro kondisional.

pembedaan antara Normatif (norma kerja) dan syarat kerja ini sangat berguna pada waktu pembuatan Peraturan Perusahaan / Perjanjian Kerja Bersama , dikarenakan hal-hal yang sifatnya norma kerja sudah diatur dalam undang-undang maka alangkah bijaksananya dalam pembuatan peraturan perusahaan/ Perjanjian Kerja Bersama lebih fokus dan menitikberatkan pada syarat-syarat kerja. Normatif (Norma Kerja) perlu dibahas apabila akan membuat peraturan/kesapakatan yang lebih baik dari normatif (syarat kerja). :-)