Pages

Senin, 05 November 2012

Apa Saja Aturan Hukum Ketenagakerjaan

Peraturan Perundang-undangan bidang ketenagakerjaan tidak hanya, UU no. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ada banyak sekali aturan yang terkait, baik yang khusus mengatur mengenai ketenagakerjaan itu sendiri ataupun aturan perundang-undangan lain (bukan khusus mengatur ketenagakerjaan) tapi ada kaitannya dengan ketenagakerjaan. ibaratnya mirip gurita ...kepalanya satu tapi tentakelnya sampe kemana-mana, artinya efek atau akibat adanya aturan perundang-undangan ketenagakerjaan sampe ke mana-mana karena beraneka macam dimensi dalam hubungan ketenagakerjaan.

Peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan diantaranya meliputi :

Rabu, 31 Oktober 2012

Tentang Tulisan Diblog Ini

Tulisan di blog ini bukan murni tulisanku sendiri. Sebagian besar diambil materi milik guru sekaligus atasan saya Mr. Budiman beserta Mr Agus Mulyana, dari bahan seminar, dari buku hukum ketenagakerjaan, dan bisa juga diambil dari website atau blog yang ada kaitannya dengan hukum ketenagakerjaan.

Tujuannya tidak lain adalah untuk menambah pengetahuan dan pemahaman terutama hukum ketenagakerjaan, sekalian belajar menulis. :-) 

Sebisa mungkin aku menulis materi hukum ketenagakerjaan dengan sederhana, menggunakan gaya bahasa sendiri, dan menjadi mudah dipahami .

Semoga tulisan yang di posting ini bermanfaat terutama untuk diri sendiri , dan semoga bisa bermanfaat untuk para pembaca sekalian.

amiin

Jumat, 26 Oktober 2012

RUANG LINGKUP HUKUM KETENAGAKERJAAN

Sebelum kita membahas banyak mengenai hukum ketenagakerjaan (yahh yang memang banyak banget istilah hukumnya) meliputi definisi dan macam-macamnya, kiranya sangat penting untuk mengetahui apakah perusahaan/lembaga/instansi tempat kita bekerja sekarang (hubungana hukum antara pengusaha dan pekerja/pegawainya) harus berpedoman pada undang-undang ketenagakerjaan atau tidak ? Sehingga kita tidak salah arah.

Sebuah organisasi apakah itu Perusahaan milik pemerintah (BUMN/BUMD), Instansi pemerintah (Departemena, Pemerintahan Kota dll), Perbankan, Perusahaan swasta pasti memerlukan manajemen Sumber Daya Manusia untuk mengatur hubungan dan peranan tenaga kerja agar efektif dan efisien membantu terwujudnya tujuan perusahaan, karyawan dan masyarakat. (Malayu S.P. Hasibuan:2002)

Fungsi-fungsi Manajemen SDM yang diimpelemntasikan dalam suatu organisasi dapat dibagi ke dalam dua hal : Fungsi Manajemen dan Fungsi Operasional.

Minggu, 18 Maret 2012

Ruang Lingkup Hukum Ketenagakerjaan

Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama,dan sesudah masa kerja ( UU 13 Tahun 2003 ttg Ketenagakerjaan).

Dari Pengertian ini maka operasional hukum ketenagakerjaan terbagi menjadi 3 kelompok :
  1. Masa sebelum bekerja (Pre-employment) berupa pengadaan tenaga kerja yang meliputi pengaturan lowngan kerja, pengerahan dan penempatan tenaga kerja, penting diatur dalam upaya untuk pemenuhan kebutuhan tenaga kerja.
  2. Masa selama bekerja, masa ini merupakan substansi dari hukum ketenagakerjaan, karena banyak aspek-aspek yang terjadi, sehingga lebih banyak peraturan di bidang ketenagakerjaan yang mengatur selama masa hubungan kerja berlangsung.
  3. Masa setelah bekerja (post employment), diantaranya meliputi : pensiun dll.
(Dasar-dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia; Abdul Khakim,S.H.,M.Hum)

Secara umum masalah ketenagakerjaan diatur oleh UU ketenagakerjaan ditambah aturan-aturan pelaksana yang sedemikian banyaknya yang mengatur sebelum, selama dan sesudah hubungan ketenagakerjaan, ditambah Undang Undang lainnya yang berkaitan.

Sebenarnya pusing juga mempelajari hukum ketenaga kerjaan, mengingat cakupannya yang luas, mempunyai banyak implikasi, sangat berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang lain (bisa menjadi multi dimensi) dan banyak sekali peraturannya..belum lagi perturan di internal perusahaan terkait (PKB dan peraturan2 SDM yang lainnya).