Seperti yang kita ketahui dalam suatu perusahaan yang memberlakukan Perjanjian Kerja Bersama (khusus BUMN sesuai dengan Pasal 87 ayat 1 UU No. 19 tahun 2003 tentang BUMN harus berupa PKB ) sebagai dasar acuan Manajemen SDM di perusahaan, terdapat masa berlakunya PKB di perusahaan tersebut.
Masa berlaku PKB adalah selama 2 tahun (Pasal 123 ayat 1 UU Naker) dan dapat diperpanjang atas kesepakatan para pihak (Pengusaha dengan Serikat Pekerja) maksimal selama 1 Tahun (Pasal 123 ayat 2).Sehingga seharusnya sebelum masa perpanjangan PKB berakhir Pengusaha dan Serikat Pekerja melakukan penyusunan dan perundingan PKB yang baru, di UU Naker sendiri diatur bahwa Perundingan PKB dimulai paling cepat 3 bulan sebelum berakhirnya PKB (Pasal 123 ayat 3). Apabila perundingan tersebut belum mencapai kesepakatan maka PKB yang lama tetap berlaku paling lama 1 tahun
Dengan kata lain total jangka waktu berlakunya sebuah PKB adalah 4 tahun, termasuk jika dihitung juga berlakunya PKB saat tidak terjadi kesepakatan dalam perundingan.
Lalu bagaimana jika jangka waktu diatas sudah terlewati tetapi PKB belum juga disepakati? Atau ada hal-hal dalam perundiangan PKB yang tidak disepakati sehingga PKB yang baru secara keseluruhan akhirnya tidak disepakati ? Sedangkan dalam perusahaan tersebut harus memberlakukan PKB ?
Apakah akibatnya jika terjadi kekosongan PKB dalam perusahan tersebut?
Perlu kita cermati bahwa kata-kata "perjanjian kerja , pertauran perusahaan, atau Perjanjian kerja Bersama" sering disandingkan penempatannya dalam UU Naker untuk memberikan pengaturan mengenai syarat kerja.
sebagai contoh :
Pasal 79 ayat 3
Pelaksanaan
waktu istirahat tahunan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) huruf
c diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau
perjanjian kerja bersama.
Pasal 168 ayat
Pemutusan hubungan kerja
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
pekerja/buruh yang bersangkutan berhak menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) dan diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja,
peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja
bersama.
dan lain-lain.
Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama pada intinya mempunyai isi yang sama yaitu syarat-syart kerja dan tata tertib perusahaan / hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha, pembeda utamanya peraturan perusahaan dibuat oleh pengusaha sedangkan PKB merupakan hasil perundingan antara Serikat Pekerja dengan Pengusaha ?
Bagaimana dengan perjanjian kerja ?
Seperti kita ketahui perjanjian kerja merupakan syarat terjadinya hubungan kerja, hubungan kerja dapat terjadi karena ada perjanjian kerja antara pengusaha dengan masing-masing pekerja (Pasal 50).
Perjanjian kerja dapat dibuat secara tertulis atau secara lesan. Khusus perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis minimal harus memuat atau menyepakati mengenai (Pasal 54):
a. nama, alamat
perusahaan, dan jenis usaha;
b. nama, jenis
kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
c. jabatan atau
jenis pekerjaan;
d. tempat
pekerjaan;
e. besarnya
upah dan cara pembayarannya;
f. syarat
syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;
g. mulai dan
jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
h.tempat dan
tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
i. tanda tangan
para pihak dalam perjanjian kerja.
Jika kita membaca poin huruf f diatas maka dapat kita pahami bersama bahwa perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis juga harus mengatur mengenai syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja. Hal ini merupakan hal yang sama yang diatur dalam Peraturan Perusahaan dan/atau Perjanjian Kerja Bersama. Sehingga apabila PKB yang telah berakhir masa berlakunya (termasuk tambahan jangka waktu 1 tahun apabila perundingan PKB belum mencapai kesepakatan) sambil menunggu disepakatinya PKB tersebut melalui ranah Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (LPPHI), maka syarat-syarat kerja dan tata tertib pekerja tetap dapat mengacu ke perjanjian kerja tertulis masing-masing pekerja.
Mengingat adanya resiko deadlocknya PKB yang berakibat pada kekosongan hukum yang mengatur syarat2 kerja dan tata tertib perusahaan, maka bagi perushaan yang sudah mempunyai Serikat Pekerja khususnya bagi perusahaan BUMN alangkah baiknya untuk membuat perjanjian kerja dalam bentuk tertulis sebagai syarat terjadinya hubungan kerja baik untuk jenis pekerjaan yang sementara sifatnya (PKWT) ataupu pekerjaan yang sifatnya tetap (PKWTT). Undang-Undang memberikan kemudahan dimana perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (utk pekerjaan tetap) dapat dibuat secara lesan (karenanya Pengusaha harus membuat surat pengangkatan yang memuat sekurang-kurangnya nama dan alamat pekeraj, tanggal mulai bekeraj, jenis pekerjaan dan besarnya upah, namun mengingat adanya resiko diatas maka tetap lebih baik dibuatkan perjanjian kerja tertulisnya yang memuat syarat-syarta kerja yang tidak bertentangan dengan peraturan perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.
--thanks to mr Budiman---
Tidak ada komentar:
Posting Komentar