Pages

Rabu, 26 Juni 2013

Apabila Perjanjian Kerja Bersama Sudah Habis Masa Berlakunya

Seperti yang kita ketahui dalam suatu perusahaan yang memberlakukan Perjanjian Kerja Bersama (khusus BUMN sesuai dengan Pasal 87 ayat 1 UU No. 19 tahun 2003 tentang BUMN harus berupa PKB ) sebagai dasar acuan Manajemen SDM di perusahaan, terdapat masa berlakunya PKB di perusahaan tersebut.

Masa berlaku PKB adalah selama 2 tahun (Pasal 123 ayat 1 UU Naker) dan dapat diperpanjang atas kesepakatan para pihak (Pengusaha dengan Serikat Pekerja) maksimal selama 1 Tahun (Pasal  123 ayat 2).Sehingga seharusnya sebelum masa perpanjangan PKB berakhir Pengusaha dan Serikat Pekerja melakukan penyusunan dan perundingan PKB yang baru, di UU Naker sendiri diatur bahwa Perundingan PKB dimulai paling cepat 3 bulan sebelum berakhirnya PKB (Pasal 123 ayat 3). Apabila perundingan tersebut belum mencapai kesepakatan maka PKB yang lama tetap berlaku paling lama 1 tahun
 Dengan kata lain total jangka waktu berlakunya sebuah PKB adalah 4 tahun, termasuk jika dihitung juga berlakunya PKB saat tidak terjadi kesepakatan dalam perundingan.

Lalu bagaimana jika jangka waktu diatas sudah terlewati tetapi PKB belum juga disepakati? Atau ada hal-hal dalam perundiangan PKB yang tidak disepakati sehingga PKB yang baru secara keseluruhan akhirnya tidak disepakati ? Sedangkan dalam perusahaan tersebut harus memberlakukan PKB ?
Apakah akibatnya jika terjadi kekosongan PKB dalam perusahan tersebut?