Pages

Jumat, 26 Oktober 2012

RUANG LINGKUP HUKUM KETENAGAKERJAAN

Sebelum kita membahas banyak mengenai hukum ketenagakerjaan (yahh yang memang banyak banget istilah hukumnya) meliputi definisi dan macam-macamnya, kiranya sangat penting untuk mengetahui apakah perusahaan/lembaga/instansi tempat kita bekerja sekarang (hubungana hukum antara pengusaha dan pekerja/pegawainya) harus berpedoman pada undang-undang ketenagakerjaan atau tidak ? Sehingga kita tidak salah arah.

Sebuah organisasi apakah itu Perusahaan milik pemerintah (BUMN/BUMD), Instansi pemerintah (Departemena, Pemerintahan Kota dll), Perbankan, Perusahaan swasta pasti memerlukan manajemen Sumber Daya Manusia untuk mengatur hubungan dan peranan tenaga kerja agar efektif dan efisien membantu terwujudnya tujuan perusahaan, karyawan dan masyarakat. (Malayu S.P. Hasibuan:2002)

Fungsi-fungsi Manajemen SDM yang diimpelemntasikan dalam suatu organisasi dapat dibagi ke dalam dua hal : Fungsi Manajemen dan Fungsi Operasional.



Fungsi Manajemen misalnya : Fungsi Perencanaan, Fungsi Pengorganisasian, Fungsi Pengarahan, Fungsi Pengkoordinasian, Fungsi Pengendalian.
Fungsi Operasional yaitu : Fungsi Pengadaan, Fungsi Pengembangan, Fungsi Teknologi Informasi, Fungsi pemiharaan, Fungsi Kompensasi, Fungsi reward and Panishment, Fungsi Pengakhiran Hubungan Kerja.

Fungsi -fungsi manajemen SDM pada setiap organisasi sifatnya berlaku umum ..artinya organisasi apapun dapat menerapkannya, sedangakan fungsi operasional sudah ada ketetnuannya masing-masing alias masing2 organisasi punya aturannya sendiri-sendiri.

Nah dari  apa yang disampaikan diatas sekarang mari kita liat dan telaah berbagai organisasi yang ada di Indonesia dan aturan yang mengatur fungsi opeasional manajemen SDMnya.
Organisasi yang dimaksud disini terbatas bentuk organisasi dimana di dalamnya terdapat 'yg diperintah' yang 'memerintah' dan 'upah'.
1. Instansi Pemerintah, didalamnya terdapat PNS---diatur oleh UU No.8/1974 jo UU No.43/1999 ttg Ketentuan Pokok-Pokok Kepegawaian (Beserta aturan pelaksanaannya)
2. Instansi Pertahanan dan Keamanan (HANKAM) yaitu TNI/POLRI ----diatur oleh UU 34/2004 ttg TNI dan UU NO.2/2002 ttg POLRI
3.Lembaga Negara Khusus misalnya : BI, KPK, OJK, KPI, KPU dll----diatur sesuai dengan peraturan Perundangnya masing-masing.
4.Perusahaan (yang dipersamakan) yaitu perusahaan swasta, BUMN, Yayasan, CV, Firma dll---diatur oleh Peraturan Perundang-undangan ketenagakerjaan .


Sekarang mari kita cermati saat ini kita bekerja diinstansi apa? lalu apa aturan yang berlaku untuk fungsi operasional manajemen SDM nya? apakah UU Ketenagakerjaan ??  :-)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar