Pages

Rabu, 03 Juli 2013

KARYAWAN KONTRAK

Kontrak lagii kontrak laggii....keluh si Ahmad ketika disodori perjanjian kerja yang ia harus tanda tangani. Ia sudah bekerja selama 4 tahun di PT. BEJO, perusahaan pabrik semen dan sudah 3 kali ini ia dikontrak untuk pekerjaan sebagai administrasi. Memang dari gaji yang diterima menrurt ahmad sudah cukuplah, tapi dengan status kontrak seperti sekarang ini, sepertnya tidak ada kejelasan masa depannya, apa lagi sekarang dia harus menghidupi satu istri dan dua anak yang menjadi tanggungannya.

Sebenarnya seperti apa sih karywan kontrak itu, apakah bisa semua pekerjaan diisi dengan pekerja dengan status karyawan kontrak ?


Berikut pembahasannya..


Rabu, 26 Juni 2013

Apabila Perjanjian Kerja Bersama Sudah Habis Masa Berlakunya

Seperti yang kita ketahui dalam suatu perusahaan yang memberlakukan Perjanjian Kerja Bersama (khusus BUMN sesuai dengan Pasal 87 ayat 1 UU No. 19 tahun 2003 tentang BUMN harus berupa PKB ) sebagai dasar acuan Manajemen SDM di perusahaan, terdapat masa berlakunya PKB di perusahaan tersebut.

Masa berlaku PKB adalah selama 2 tahun (Pasal 123 ayat 1 UU Naker) dan dapat diperpanjang atas kesepakatan para pihak (Pengusaha dengan Serikat Pekerja) maksimal selama 1 Tahun (Pasal  123 ayat 2).Sehingga seharusnya sebelum masa perpanjangan PKB berakhir Pengusaha dan Serikat Pekerja melakukan penyusunan dan perundingan PKB yang baru, di UU Naker sendiri diatur bahwa Perundingan PKB dimulai paling cepat 3 bulan sebelum berakhirnya PKB (Pasal 123 ayat 3). Apabila perundingan tersebut belum mencapai kesepakatan maka PKB yang lama tetap berlaku paling lama 1 tahun
 Dengan kata lain total jangka waktu berlakunya sebuah PKB adalah 4 tahun, termasuk jika dihitung juga berlakunya PKB saat tidak terjadi kesepakatan dalam perundingan.

Lalu bagaimana jika jangka waktu diatas sudah terlewati tetapi PKB belum juga disepakati? Atau ada hal-hal dalam perundiangan PKB yang tidak disepakati sehingga PKB yang baru secara keseluruhan akhirnya tidak disepakati ? Sedangkan dalam perusahaan tersebut harus memberlakukan PKB ?
Apakah akibatnya jika terjadi kekosongan PKB dalam perusahan tersebut?

Senin, 18 Maret 2013

NORMATIF (NORMA KERJA) DAN SYARAT KERJA

Dalam hubungan industrial atau lingkup hukum ketenagakerjaan dikenal istilah normatif (norma kerja) dan syarat kerja. Tidak dipungkiri dalam  hubungan industrial / hubungan ketenagakerjaan pasti terdapat hubungan antara pekerja dan pengusaha yang saling menuntut adanya hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Hak dan kewajiban antara Pengusaha dan Pekerja yang telah diatur dalam undang-undang dinamakan normatif (norma kerja), sedangkan syarat kerja  meliputi hak dan kewajiban yang belum diatur dalam undang-undang dan memang perlu diatur dalam hubungan kerja (karena tidak mungkin semua hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja diatur detail dalam undang-undang).

Hak dan kewajiban yang sifatnya normatif (norma kerja) misalnya mengenai Upah Minimum, mengenai lembur, mengenai waktu istirahat, dll.

Hak dan kewajiban yang sifatnya syarat kerja misalnya pengaturan mengenai pakaian kerja, pengaturan mengenai jam masuk kerja, pengaturan mengenia waktu hari libur dll.

Hak dan kewajiban yang sifatnya normatif disebut juga makro minimal, sedangkan syarat kerja disebut juga mikro kondisional.

pembedaan antara Normatif (norma kerja) dan syarat kerja ini sangat berguna pada waktu pembuatan Peraturan Perusahaan / Perjanjian Kerja Bersama , dikarenakan hal-hal yang sifatnya norma kerja sudah diatur dalam undang-undang maka alangkah bijaksananya dalam pembuatan peraturan perusahaan/ Perjanjian Kerja Bersama lebih fokus dan menitikberatkan pada syarat-syarat kerja. Normatif (Norma Kerja) perlu dibahas apabila akan membuat peraturan/kesapakatan yang lebih baik dari normatif (syarat kerja). :-)





Senin, 05 November 2012

Apa Saja Aturan Hukum Ketenagakerjaan

Peraturan Perundang-undangan bidang ketenagakerjaan tidak hanya, UU no. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ada banyak sekali aturan yang terkait, baik yang khusus mengatur mengenai ketenagakerjaan itu sendiri ataupun aturan perundang-undangan lain (bukan khusus mengatur ketenagakerjaan) tapi ada kaitannya dengan ketenagakerjaan. ibaratnya mirip gurita ...kepalanya satu tapi tentakelnya sampe kemana-mana, artinya efek atau akibat adanya aturan perundang-undangan ketenagakerjaan sampe ke mana-mana karena beraneka macam dimensi dalam hubungan ketenagakerjaan.

Peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan diantaranya meliputi :

Rabu, 31 Oktober 2012

Tentang Tulisan Diblog Ini

Tulisan di blog ini bukan murni tulisanku sendiri. Sebagian besar diambil materi milik guru sekaligus atasan saya Mr. Budiman beserta Mr Agus Mulyana, dari bahan seminar, dari buku hukum ketenagakerjaan, dan bisa juga diambil dari website atau blog yang ada kaitannya dengan hukum ketenagakerjaan.

Tujuannya tidak lain adalah untuk menambah pengetahuan dan pemahaman terutama hukum ketenagakerjaan, sekalian belajar menulis. :-) 

Sebisa mungkin aku menulis materi hukum ketenagakerjaan dengan sederhana, menggunakan gaya bahasa sendiri, dan menjadi mudah dipahami .

Semoga tulisan yang di posting ini bermanfaat terutama untuk diri sendiri , dan semoga bisa bermanfaat untuk para pembaca sekalian.

amiin

Jumat, 26 Oktober 2012

RUANG LINGKUP HUKUM KETENAGAKERJAAN

Sebelum kita membahas banyak mengenai hukum ketenagakerjaan (yahh yang memang banyak banget istilah hukumnya) meliputi definisi dan macam-macamnya, kiranya sangat penting untuk mengetahui apakah perusahaan/lembaga/instansi tempat kita bekerja sekarang (hubungana hukum antara pengusaha dan pekerja/pegawainya) harus berpedoman pada undang-undang ketenagakerjaan atau tidak ? Sehingga kita tidak salah arah.

Sebuah organisasi apakah itu Perusahaan milik pemerintah (BUMN/BUMD), Instansi pemerintah (Departemena, Pemerintahan Kota dll), Perbankan, Perusahaan swasta pasti memerlukan manajemen Sumber Daya Manusia untuk mengatur hubungan dan peranan tenaga kerja agar efektif dan efisien membantu terwujudnya tujuan perusahaan, karyawan dan masyarakat. (Malayu S.P. Hasibuan:2002)

Fungsi-fungsi Manajemen SDM yang diimpelemntasikan dalam suatu organisasi dapat dibagi ke dalam dua hal : Fungsi Manajemen dan Fungsi Operasional.

Minggu, 18 Maret 2012

Ruang Lingkup Hukum Ketenagakerjaan

Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama,dan sesudah masa kerja ( UU 13 Tahun 2003 ttg Ketenagakerjaan).

Dari Pengertian ini maka operasional hukum ketenagakerjaan terbagi menjadi 3 kelompok :
  1. Masa sebelum bekerja (Pre-employment) berupa pengadaan tenaga kerja yang meliputi pengaturan lowngan kerja, pengerahan dan penempatan tenaga kerja, penting diatur dalam upaya untuk pemenuhan kebutuhan tenaga kerja.
  2. Masa selama bekerja, masa ini merupakan substansi dari hukum ketenagakerjaan, karena banyak aspek-aspek yang terjadi, sehingga lebih banyak peraturan di bidang ketenagakerjaan yang mengatur selama masa hubungan kerja berlangsung.
  3. Masa setelah bekerja (post employment), diantaranya meliputi : pensiun dll.
(Dasar-dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia; Abdul Khakim,S.H.,M.Hum)

Secara umum masalah ketenagakerjaan diatur oleh UU ketenagakerjaan ditambah aturan-aturan pelaksana yang sedemikian banyaknya yang mengatur sebelum, selama dan sesudah hubungan ketenagakerjaan, ditambah Undang Undang lainnya yang berkaitan.

Sebenarnya pusing juga mempelajari hukum ketenaga kerjaan, mengingat cakupannya yang luas, mempunyai banyak implikasi, sangat berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang lain (bisa menjadi multi dimensi) dan banyak sekali peraturannya..belum lagi perturan di internal perusahaan terkait (PKB dan peraturan2 SDM yang lainnya).