Pages

Rabu, 31 Oktober 2012

Tentang Tulisan Diblog Ini

Tulisan di blog ini bukan murni tulisanku sendiri. Sebagian besar diambil materi milik guru sekaligus atasan saya Mr. Budiman beserta Mr Agus Mulyana, dari bahan seminar, dari buku hukum ketenagakerjaan, dan bisa juga diambil dari website atau blog yang ada kaitannya dengan hukum ketenagakerjaan.

Tujuannya tidak lain adalah untuk menambah pengetahuan dan pemahaman terutama hukum ketenagakerjaan, sekalian belajar menulis. :-) 

Sebisa mungkin aku menulis materi hukum ketenagakerjaan dengan sederhana, menggunakan gaya bahasa sendiri, dan menjadi mudah dipahami .

Semoga tulisan yang di posting ini bermanfaat terutama untuk diri sendiri , dan semoga bisa bermanfaat untuk para pembaca sekalian.

amiin

Jumat, 26 Oktober 2012

RUANG LINGKUP HUKUM KETENAGAKERJAAN

Sebelum kita membahas banyak mengenai hukum ketenagakerjaan (yahh yang memang banyak banget istilah hukumnya) meliputi definisi dan macam-macamnya, kiranya sangat penting untuk mengetahui apakah perusahaan/lembaga/instansi tempat kita bekerja sekarang (hubungana hukum antara pengusaha dan pekerja/pegawainya) harus berpedoman pada undang-undang ketenagakerjaan atau tidak ? Sehingga kita tidak salah arah.

Sebuah organisasi apakah itu Perusahaan milik pemerintah (BUMN/BUMD), Instansi pemerintah (Departemena, Pemerintahan Kota dll), Perbankan, Perusahaan swasta pasti memerlukan manajemen Sumber Daya Manusia untuk mengatur hubungan dan peranan tenaga kerja agar efektif dan efisien membantu terwujudnya tujuan perusahaan, karyawan dan masyarakat. (Malayu S.P. Hasibuan:2002)

Fungsi-fungsi Manajemen SDM yang diimpelemntasikan dalam suatu organisasi dapat dibagi ke dalam dua hal : Fungsi Manajemen dan Fungsi Operasional.